Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Program Pendidikan Guru Penggerak, Kasiman menyatakan, kuota untuk pengajar praktik berjumlah 560 orang. Baca juga: Kemendikbud Rekrut Guru Penggerak Jenjang SD-SMA untuk 2.800 Orang. "Rekrutmen ini tersedia bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan praktisi pendidikan," ucap dia melansir laman Kemendikbud
Payung hukum yang mengatur besaran gaji PPPK ada di Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam pasal 3 aturan itu, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan. Nantinya besaran gaji yang dapat diterima akan bergantung
Gaji pokok Guru Penggerak dibagi menjadi tiga keadaan sebagai berikut: Guru Penggerakan ASN atau PPPK yang mendapatkan gaji sesuai golongan dan pangkat Guru Penggerak Non ASN di sekolah negeri atau swasta yang mendapatkan gaji dari BOS atau BOP berdasarkan peraturan daerah atau kebijakan sekolah
MELINTAS.ID-Guru Penggerak banyak diminati pafa guru karena berpeluang untuk menjadi kepala sekolah karena ke depanya menjanjikan masa depan. Sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Guru penggerak,maka guru penggerak adalah guru yang mampu mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana L,anjut rn/Mahir rupiah 306 ribu. Itulah ketentuan dan besaran tunjangan PNS pada Perpres terbaru. Menurut Presiden Jokowi, sebagaimana dilansir dari ANTARA baru-baru ini, nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan.
p1h0DH.