sebagaimanadi bidang hukum pidana telah berhasil mereka lakukan. Sarjana hukum yang mempelopori perlawanan adalah C. van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje. Perlawanan kelompok ini terhadap gagasan unifikasi hukum pemerintah Belanda adalah babak yang paling ramai dan menarik dalam sejarah hukum di Indonesia. Karena dari pertentangan

Asas-Asas Hukum PidanaDalam Hukum Pidana ada 2 dua syarat berlakunya hukum pidana yakni berdasarkan ruang/ tempat locus delicti dan berdasarkan waktu tempus delicti sebagaimana berikut di bawah ini Asas-asas Hukum Pidana menurut ruang / tempat locus delicti yaitu Asas Teritorial Wilayah; Asas Personalitas Nasional Aktif; Asas Perlindungan Nasional Pasif; Asas Universal. Asas - Asas Hukum Pidana menurut Ruang / Tempat Locus Delicti Asas Teritorial / Wilayah Sphere of Spece/Ground gebeid/RuimtegebeidAsas Teritorial Sphere of Spece/Ground gebeid/Ruimtegebeid merupakan asas yang menjelaskan bahwa barang siapa yang melakukan delik / perbuatan pidana di wilayah atau negara tempat berlakunya hukum pidana maka pembuat / pelaku tindak pidana akan tunduk pada aturan hukum pidana yang berlaku di wilayah tersebut dengan kata lain yang menjadi patokan pada asas ini adalah tempat atau wilayah terjadinya tindak pidana tanpa mempersoalkan pelaku tindak pidana. Hampir di setiap negara termasuk di Indonesia menerapkan asas tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP 200813 yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam peraturan perundang - undangan di Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Asas teritorialitas juga diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP 200813 yang menyatakan bahwa ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang - undangan pidana Indonesia juga berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI yang melakukan tindak pidana di dalam kapal atau pesawat udara milik Indonesia. Adapun tujuan dari ketentuan Pasal 3 tersebut adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam hal mengadili perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau wilayah udara bebas tidak termasuk wilayah territorial Indonesia. Wilayah Asas Teritorial Sphere of Spece/ Ground gebeid/ Ruimtegebeid meliputi wilayah daratan, wilayah laut dan wilayah udara sebagaimana wilayah berlakunya hukum pidana Indonesia yang mengikuti batas kedaulatan negara Indonesia, yakni dari Sabang sampai Merauke dan untuk batas lautnya meliputi seluruh wilayah perairan laut beserta perairan pedalaman negara Indonesia. Asas Teritorialitas dalam hubungannya dengan hukum internasional terbagi menjadi 2 dua macam, yaitu Asas yang menetapkan bahwa yurisdiksi negara berlaku bagi orang, perbuatan dan benda yang ada di wilayahnya; dan Asas yang menetapkan bahwa yurisdiksi negara tidak hanya berlaku bagi orang, perbuatan dan benda yang ada di wilayahnya, akan tetapi juga berlaku bagi orang, perbuatan dan benda yang terkait dengan negara tersebut baik yang ada maupun yang terjadi di luar wilayah negara tersebut. Adapun kewenangan Asas Teritorial dalam hukum internasional terbagi menjadi 2 dua kewenangan, yaitu Asas teritorial yang subyektif, yakni membenarkan kewenangan untuk melakukan penuntutan dan peradilan serta penjatuhan pidana atas perbuatan yang mulai dilakukan di wilayah teritorial negara yang bersangkutan, akan tetapi diselesaikan di negara lain; Asas Teritorial yang obyektif, yakni membenarkan kewenangan untuk melakukan penuntutan dan peradilan serta penjatuhan pidana atas tindak pidana yang dilakukan di luar batas teritorial suatu negara tetapi Perbuatan tersebut diselesaikan di negara yang memiliki yurisdiksi tersebut; atau Mengakibatkan dampak yang sangat merugikan kepentingan ekonomi, kesejahteraan warga negara yang bersangkutan. Adapun pengecualian asas teritorial berdasarkan Hukum Internasional yakni orang yang memiliki kekebalan atau hak immunitas atau exteritorialitet sebagaimana disebutkan di bawah ini, yaitu Kepala Negara Asing; Perwakilan Diplomatik dan Konsulat; Kapal Publik Negara Asing; Angkatan Bersenjata Asing Lembaga Internasional vide Pasal 9 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Asas Personalitas Nasional AktifAsas personalitas merupakan bagian dari asas personengebied yang melekat pada kewarganegaraan pembuat delik. Di Indonesia, asas ini juga diterapkan apabila Warga Negara Indonesia WNI melakukan suatu kejahatan atau tindak pidana meskipun terjadi di luar negara Indonesia maka WNI tersebut dapat dikenakan Hukum Pidana Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP 200814 yang menyatakan bahwa Ketentuan pidana dalam peraturan perundang - undangan negara Indonesia diterapkan bagi warga negara yang berada di luar Indonesia yang melakukan Salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan ketentuan yang diatur pada Pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451; Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana diatur pada peraturan perundang - undangan negara Indonesia dipandang sebagai suatu kejahatan atau perbuatan tindak pidana, sedangkan menurut perundang - undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana. Perluasan Asas Nasionalitas aktif dapat dilihat dari Pasal 5 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP yang mengatur bahwa penuntutan terhadap suatu perbuatan sebagaimana ditentukan dalam ayat 1 huruf b juga dapat dilakukan apabila tersangka baru menjadi Warga Negara Indonesia WNI setelah melakukan perbuatan tersebut. Terkait Asas Personalitas juga diatur dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP 200814 yang menyatakan apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia sedangkan perbuatan pidana yang dilakukan Warga Negara Indonesia WNI di negara lain yang ketentuan hukumnya telah menghapus hukuman mati maka hukuman mati tidak dapat dikenakan pada pelaku kejahatan tersebut. Asas Perlindungan Nasional PasifAsas perlindungan merupakan pemberlakuan hukum terhadap siapa pun juga baik Warga Negara Indonesia WNI maupun Warga Negara Asing WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Asas ini mengutamakan keselamatan kepentingan suatu negara sebagaimana negara yang berdaulat wajib melindungi "Kepentingan Nasional" yang berarti dalam asas ini yang dilindungi bukanlah kepentingan individual akan tetapi perlindungan terhadap kepentingan nasional atau kepentingan umum atas tindakan yang dianggap sangat merugikan kepentingan nasional. Adapun kepentingan nasional yang dimaksud, yakni Keselamatan Kepala Negara Presiden ataupun Perwakilan Negara; Keutuhan dan Keamanan Negara serta Pemerintah; Keamanan Penyerahan Barang; Keamanan Angkatan Perang pada Waktu Perang; Keamanan Martabat Kepala Negara Presiden; Keamanan Ideologi Negara Pancasila dan Haluan Negara; Keamanan Perekonomian; Keamanan Uang Negara seperti nilai - nilai dari surat - surat yang dikeluarkan negara; Keamanan Pelayaran dan Penerbangan terhadap Pembajakan. Adapun asas perlindungan tercantum dalam Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP200813-14 yang menyatakan bahwa ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang - undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukannya di luar Indonesia yang dalam hal ini terdiri dari Salah satu kejahatan yang ditentukan pada Pasal 104, 106, 107, dan 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP; Suatu kejahatan mengenai mata uang seperti uang kertas, materai dan merek yang dikeluarkan dan digunakan oleh Pemerintah Indonesia; Pemalsuan surat baik itu surat hutang, sertifikat hutang atas tanggungan negara termasuk tanggungan suatu daerah maupun bagian dari daerah, surat saham, tanda dividen ataupun tanda bunga yang mengikuti surat atau sertifikat serta tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat; Salah satu kejahatan yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 438, 444 sampai dengan Pasal 446 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP tentang pembajakan laut, ketentuan pada Pasal 447 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan ketentuan pada Pasal 479 huruf j Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP mengenai penguasaan pembajakan pesawat udara secara melawan hukum serta ketentuan pada Pasal 479 huruf l, m, n, dan huruf o Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP mengenai kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil. Asas perlindungan juga tercantum dalam dalam Pasal 8 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP 200815 yang merupakan perluasan dari Pasal 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP, hal mana pasal tersebut untuk melindungi kepentingan hukum Negara Indonesia di bidang perkapalan. Pasal 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP 200813 menyatakan bahwa ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang - undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kapal atau pesawat udara Indonesia. Adapun Pasal 8 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP 200815 yang menyatakan bahwa ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang - undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu yang berkewarganegaraan Indonesia yang berada di luar wilayah indonesia sekalipun berada di luar perahu melakukan salah satu kejahatan atau tindak pidana sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal yang diatur pada Bab XXIX Buku Kedua, dan Bab IX Buku Ketiga, begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia maupun juga dalam ordonansi perkapalan. Asas Universal Asas universal merupakan asas yang berlaku umum tanpa batas wilayah atau orang yang menyatakan setiap orang yang melakukan kejahatan atau perbuatan pidana dapat dituntut berdasarkan undang - undang atau hukum pidana di luar wilayah hukum negara untuk kepentingan hukum seluruh dunia, hal mana kejahatan tersebut dianggap kejahatan yang sangat berbahaya sehingga perlu dicegah dan diberantas. Dalam asas ini terkandung perlindungan terhadap kepentingan internasional, jadi bukan untuk kepentingan suatu negara. Asas - Asas Hukum Pidana berdasarkan Waktu Tempus DelictiMengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP 200813, hal mana waktu merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan waktu terjadinya tindak pidana. Dalam pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP 200813 memiliki banyak makna sebagaimana yang dikemukakan oleh Bambang Poernomo yang menyatakan bahwa Tidak ada delik atau tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya sebagaimana istilah yang dikenal dalam asas ini yaitu ”Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali”. Adapun istilah lain yang juga sering digunakan dalam asas tersebut yaitu”Nullum crimen sine lege stricta" yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia yaitu tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas. Istilah tersebut dikenal sebagai "Asas Legalitas", hal mana asas tersebut melindungi orang-orang dari tindakan sewenang-wenang pihak penguasa dalam mengadili pelaku tindak pidana, oleh sebab itu seseorang tidak dapat dihukum atau dipidana sebelum ada peraturan / undang-undang yang mengaturnya terlebih dahulu; Memiliki makna "lex temporis delicti" yang jika diartikan ke dalam Bahasa Indonesia yaitu undang-undang berlaku terhadap perbuatan pidana yang terjadi saat itu. Maksud makna tersebut yaitu bahwa seseorang harus diadili berdasarkan aturan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan, namun hal ini dapat dikesampingkan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan dan sebelum perkara itu diadili sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP200813 yang menyatakan bahwa apabila ada perubahan dalam peraturan perundang - undangan sesudah perbuatan itu dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya. Adapun contoh kasusnya yaitu mengenai penipuan yang hukuman maksimalnya 4 empat tahun Pasal 378 KUHP yakni Jika ada seseorang yang melakukan penipuan pada tanggal 6 Februari 2008 namun perkara tersebut masih dalam pemeriksaan awal, lalu kemudian pada tanggal 10 Maret 2008 aturan pidana maksimal mengenai penipuan diubah menjadi 6 enam tahun maka berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP tersebut, hakim harus menggunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa yakni aturan lama dengan ancaman pidana 4 empat tahun begitupun juga sebaliknya apabila aturan yang diubah mengalami perubahan penurunan ancaman hukuman maka aturan yang dipakai adalah aturan yang baru; Undang - undang hukum pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut Non - Retroaktif.Maksud tidak berlaku surut yakni bahwa jika seseorang melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan namun tindak pidana pembunuhan belum diatur dalam undang-undang hukum pidana maka seseorang tersebut tidak boleh di pidana dan apabila suatu saat tindak pidana pembunuhan telah diatur dalam undang-undang hukum pidana, maka orang yang mencuri tadi tetap tidak boleh dihukum karena ketika ia melakukan pencurian, belum ada undang-undang yang mengaturnya. untuk penjelasan selengkapnya tentang Asas Non-Retroaktif silahkan baca disini Asas Non-Retroaktif. Sekian dan semoga Kasih.

ruanglingkup berlakunya ruang lingkup berlakunya hukum pidana hukum pidana 1. 1. batas berlakunya hukum batas berlakunya hukum pidana menurut pidana menurut waktu waktu (tijdsgebied) (tijdsgebied) 2. 2. batas berlakunya hukum batas berlakunya hukum pidana menurut pidana menurut tempat tempat dan dan orang orang
Dasar Hukum Berlakunya Pidana. Roeslan salah dalam stelsel pidana indonesia 1987 menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif indonesia. Sianturi merumuskan pengertian dari tindak pidana sebagai suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan. RKUHP Mencerminkan NilaiNilai Pancasila Betawi Pos from Berbicara mengenai pengertian hukum perusahaan, maka hal ini juga tidak bisa dipisahkan dengan pengertian hukum dagang dan pengertian perusahaan. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana ilustrasi pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan waktu dan tempat berlakunya hukum pidana. Ir ini juga beberapa kali mengalami perubahan antara lain pada i modul pengantar hukum acara pidana tahun 1926 dan 1941, melalui stb. Asas Ini Diatur Dalam Kuhp Yaitu Dalam Pasal 2 Kuhp Yang Menyatakan Apa Perbedaan Antara Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu Dengan Menurut Tempat?Roeslan Salah Dalam Stelsel Pidana Indonesia 1987 Menjelaskan, Hukuman Mati Adalah Jenis Pidana Terberat Menurut Hukum Positif Iii Asas Berlakunya Hukum Pidana 27 Umum Berwenang Melakukan Penuntutan. Asas Ini Diatur Dalam Kuhp Yaitu Dalam Pasal 2 Kuhp Yang Menyatakan Yessy kusumadewi hijriani abd razak musahib ade risna sari mia amalia mutmainah nur qoiri manotar tampubolon helda rahmasari stevri iskandar muhamad. Berbicara mengenai pengertian hukum perusahaan, maka hal ini juga tidak bisa dipisahkan dengan pengertian hukum dagang dan pengertian perusahaan. Sianturi merumuskan pengertian dari tindak pidana sebagai suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan. Apa Perbedaan Antara Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu Dengan Menurut Tempat? Asas berlakunya hukum pidana menurut waktu 27 1. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana ilustrasi pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan waktu dan tempat berlakunya hukum pidana. Ir ini juga beberapa kali mengalami perubahan antara lain pada i modul pengantar hukum acara pidana tahun 1926 dan 1941, melalui stb. Roeslan Salah Dalam Stelsel Pidana Indonesia 1987 Menjelaskan, Hukuman Mati Adalah Jenis Pidana Terberat Menurut Hukum Positif Indonesia. Dasar dasar hukum pidana di indonesia umm press. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana “kuhap” yang berbunyi Pertama, mencari dan menemukan kebenaran karena adanya persangkaan atau dugaan dilanggarnya undang. Bab Iii Asas Berlakunya Hukum Pidana 27 A. Fungsi hukum acara pidana menurut van bemmelen, antara lain Dasar hukum uu pidana khusus dilihat dari hukum pidana adalah pasal 103 kuhp. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 137 uu no. Penuntut Umum Berwenang Melakukan Penuntutan. 1 suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan. Pasal 103 ini mengandung pengertian “ bagaimana keadilan bisa tercipta, jika orang tak bersalah disiksa menjadi terdakwa “.

A RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana. Asas Legalitas Anselm von Feuerbach dalam teori : "vom psychologishen zwang

Berlakunya Hukum Pidana Berdasarkan Waktu Dan Tempat. Berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, tindak pidana, perbuatan bersifat melawan. Dalam kuhp asas ini terdapat dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi PPT ASASASAS YANG TERKANDUNG DALAM HUKUM PIDANA PowerPoint from Sudut hukum teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Uin sunan gunung djati bandung. Apa yang termasuk barang kena cukai. Perbuatan Yurisdiksi Hukum Pidana Nasional, Apabila Ditinjau Dari Sudut Makna Adanya Asas Legalitas Di Dalam Keberlakuan Hukum Yurisdiksi Hukum Pidana Nasional, Apabila Ditinjau Lain Pengertian Yang Dapat Diberikan Sunan Gunung Djati Bandung. Perbuatan Yurisdiksi Hukum Pidana Nasional, Apabila Ditinjau Dari Sudut Negara. Bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan peraturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi. Apa perbedaan antara ruang lingkup berlakunya hukum pidana menurut waktu dengan menurut tempat? Sesuai yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 kuhp yang mengatakan bahwa “suatu perbuatan. Apa Makna Adanya Asas Legalitas Di Dalam Keberlakuan Hukum Pidana. Namun ternyata, ada beberapa faktor yang bisa dibuat. Berlakunya hukum pidana menurut waktu tempus. Pasal 1 ayat 1 kuhp. Perbuatan Yurisdiksi Hukum Pidana Nasional, Apabila Ditinjau Dari. Apa yang termasuk barang kena cukai. Batas berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang. Sudut hukum teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Antara Lain Pengertian Yang Dapat Diberikan Kepada. Empat asas berlakunya hukum pidana. Tempus dan locus delicti adalah menyangkut waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Berlakunya hukum pidana meurut tempat ini dikenal ada 4 empat macam asas yaitu sebagai berikut Uin Sunan Gunung Djati Bandung. Dalam kuhp asas ini terdapat dalam pasal 1 ayat 1 yang berbunyi Berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, tindak pidana, perbuatan bersifat melawan. Plus, kita sering takut melangar aturan yang bahkan kita nggak tau.
SUDUTHUKUM | Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu:. Perundang-undanganhukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).

Ada dua syarat agar berlakunya suatu hukum pidana yakni berdasarkan tempat dan waktu. Berlakunya hukum pidana ini telah diatur dalam Buku Pertama, Bab I Pasal 1-9 KUHP. Dalam Pasal 1 KUHP tersebut mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu, sedangkan dalam Pasal 2-9 KUHP mengatur hukum pidana menurut tempat. Untuk kali ini saya hanya akan membahas mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Seperti yang saya katakan tadi bahwa Pasal 1 KUHP mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Pasal 1 KUHP tersebut yakni "Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada". Mengenai berlakunya hukum pidana menurutu waktu sangatlah penting karena untuk menentukan pada saat kapan terjadinya suatu tindak pidana. Dalam Pasal 1 KUHP tersebut memiliki banyak makna, salah satunya yang dikemukakan oleh Bambang Poernomo yaitu 1. "Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali" yang artinya Tiada delik, tiada pidana, tanpa peraturan yang mengancam terlebih dahulu. Hal ini biasanya disebut sebagai asas legalitas. Berlakunya asas legalitas tersebut agar tidak terjadi kesewenang-wenangan penguasa. 2. Memiliki makna "Lex temporis delicti" yang artinya undang-undang berlaku terhadap perbuatan pidana yang terjadi saat itu. Maksud dari Lex temporis delicti adalah bahwa seseorang harus diadili berdasarkan aturan yang berlaku saat perbuatan itu dilakukan. Namun hal ini boleh dikesampingkan apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan itu dilakukan dan sebelum perkara diadili. Hal ini dapat kita lihat pada Pasal 1 ayat 2 KUHP yakni " Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah saat melakukan perbuatan, maka digunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa". Contohnya adalah mengenai pembunuhan yang hukuman maksimalnya 15 tahun Pasal 338 KUHP . Jika ada seseorang yang melakukan pembunuhan pada tanggal 7 Januari 2018 namun masih dalam pemeriksaan awal, lalu pada tanggal 10 Februari 2018 aturan mengenai pembunuhan diubah yaitu maksimum 15 tahun menjadi maksimum 20 tahun, maka berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP tersebut, hakim harus menggunakan aturan yang paling ringan bagi terdakwa yakni aturan lama, dan juga sebaliknya apabila aturan yang diubah mengalami penurunan ancaman hukuman maka aturan yang dipakai adalah aturan yang baru. 3. Undang-undang hukum pidana tidak mempunyai kekuatan berlaku surut non retro aktif . Maksud tidak berlaku surut adalah jika seseorang melakukan perbuatan mencuri namun tindakan pencurian belum diatur dalam undang-undang hukum pidana, maka seseorang tersebut tidak boleh di pidana dan apabila suatu saat pencurian telah diatur dalam undang-undang hukum pidana, maka orang yang mencuri tadi tetap tidak boleh dihukum karena ketika ia melakukan pencurian, belum ada undang-undang yang mengaturnya. Dari ketiga hal diatas dapat kita simpulkan bahwa suatu perbuatan dapat dipidana apabila telah ada hukum yang mengaturnya yang sudah pasti hukum tertulis yang mengaturnya. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan hukum diluar yang tertulis menjadi tidak berlaku. Dalam Pasal 1 ayat 3 dan ayat 4 konsep KUHP baru telah memberikan dasar berlakunya hukum pidana yang hidup di masyarakat walaupun tidak diatur dalam undang-undang sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui masyarakat. Asas Legalitas Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dikenal dengan asas legalitas. Menurut Machteld Boot dalam asas legalitas ini terdapat konsekuensi akibat berlakunya asas tersebut yang akan saya simpulkan agar dapat mudah dipahami yakni 1. Tidak boleh berlaku surutnya ketentuan hukum pidana karena asas legalitas mengandung arti tiada suatu perbuatan dapat dipidana apabila tidak ada undang-undang yang mengaturnya. 2. Semua peraturan harus tertulis karena tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang tertulis. 3. Mengenai prinsip tidak ada perbuatan pidana tanpa aturan undang-undang yang jelas. Akibatnya rumusan perbuatan pidana itu harus jelas agar tidak terjadi mutitafsir dan menghilangkan kepastian hukum. Menurut Von Feuerbach, asas legalitas berfungsi untuk menjamin kepastian hukum, dan untuk mempertahankan ketertiban masyarakat maka aturan tersebut harus berfungsi menakut-nakuti masyarakat agar tidak berbuat kejahatan karena telah ada ancaman hukuman yang dibuat terlebih dahulu. Analogi Analogi merupakan suatu interpretasi. Interpretasi sendiri merupakan pemberian kesan, pendapat, atau pandangan teoretis terhadap sesuatu. Menurut Machteld Boot setiap norma membutuhkan interpretasi. Begitu juga menurut Satjipto Rahardjo bahwa hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya penafsiran. Namun bolehkan analogi diterapkan karena hal tersebut tentu bertolak belakang dengan asas legalitas ? Ada beberapa negara di Eropa yang menolak penggunaan analogi dan ada juga yang memperbolehkan penerapan analogi seperti di Inggris dan Cina. Menurut Sudarto, analogi artinya memperluas berlakunya suatu peraturan dengan mengabstraksikannya menjadi aturan hukum yang menjadi dasar dari peraturan itu dan kemudian menerapkannya kepada perbuatan konkrit yang tidak diatur dalam undang-undang. Dalam halnya di pengadilan, sulit untuk mengatakan bahwa hakim tidak menggunakan analogi. Analogi sangat diperlukan untuk menafsirkan hukum. Contohnya adalah mengenai pencurian. Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dan unsur objektif pencuriannya adalah suatu benda berwujud. Dulu benda tidak berwujud belum dimasukkan sebagai tambahan dalam aturan mengenai pencurian. Setelah adanya penemuan listrik, terjadi perubahan sosial. Tenaga listrik dianggap memiliki nilai ekonomis dan perlu dilindungi. Bayangkan saja pencurian listrik dilakukan namun pasal pencurian unsur objektifnya adalah benda berwujud sedangkan listrik bukan merupakan benda berwujud. Apakah si pencuri tetap tidak dihukum padahal jelas-jelas telah melakukan pencurian tenaga listrik hanya karena tidak diatur pencurian benda tidak berwujud ? Disinilah sesungguhnya diperlukan suatu analogi. Perlu ditegaskan bahwa penggunaan analogi sangat diperlukan untuk memperlengkap suatu aturan. Penggunaan analogi cocok dengan keadaan masyarakat yang terus berkembang. Hal ini sesuai dengan tujuan hukum pidana yakni untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Nah itulah yang dapat saya sampaikan mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu, apabila pembaca mempunyai pertanyaan atau hal yang tidak dimengerti dapat dibagikan di kolom komentar. Terima kasih Referensi Mohammad Ekaputra. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana edisi 2. Medan USU Press Kitab Undang-undang Hukum Pidana

BABII RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA Hukum Pidana disusun dan dibentuk dengan maksud untuk diberlakukan dalam masyarakat agar dapat dipertahankan segala kepentingan hukum yang dilindungi dan terjaminnya kedamaian dan ketertiban. Dalam hal diberlakukannya hukum pidana ini, dibatasi oleh hal yang sangat penting, yaitu : 1.
Pembagian Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya. Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya. Ius constitutum hukum positif yaitu hukum yang berlaku pada saat ini pada suatu. Berbagi Kebaikan Pembagian Wajib I Berdasarkan Waktunya from Seperti yang saya katakan tadi bahwa pasal 1 kuhp mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya. Hukum sipil hukum privat hukum privat adalah. Bagan Penggolongan Hukum By Lebih Memahami Penggolongan Hukum Di Indonesia, Hukum Yang Berlaku Sekarang Bagi Suatu Masyarakat Tertentu Dalam Suatu Daerah Waktu Berlakunya, Hukum Bisa Dibagi Jadi Tiga Yaitu Ius Constitutum Atau Hukum Positif, Ius Constituendum Atau Hukum Negative, Dan Hukum Asasi Atau Hukum Constitutum Hukum Positif Yaitu Hukum Yang Berlaku Pada Saat Ini Pada Suatu. Bagan Penggolongan Hukum By Annisa. Ius constitutum, ius constituendum dan hukum asasi. Berikut 2 pembagian hukum menurut isinya. Seperti hukum adat atau hukum kebiasaan. Untuk Lebih Memahami Penggolongan Hukum Di Indonesia, Berikut. Itulah pembagian dan penggolongan hukum berdasarkan sumbernya, bentuknya, isinya, waktu berlakunya, tempat berlakunya, sifatnya, wujudnya dan cara. Hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif. Ius constitutum hukum positif Adalah Hukum Yang Berlaku Sekarang Bagi Suatu Masyarakat Tertentu Dalam Suatu Daerah Tertentu. Pasal 1 kuhp tersebut yakni suatu perbuatan tidak. Penggolongan hukum berdasarkan waktu berlakunya. Seperti yang saya katakan tadi bahwa pasal 1 kuhp mengatur mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu. Berdasarkan Waktu Berlakunya, Hukum Bisa Dibagi Jadi Tiga Yaitu Ius Constitutum Atau Hukum Positif, Ius Constituendum Atau Hukum Negative, Dan Hukum Asasi Atau Hukum Alam. Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan menjadi Jelaskan pembagian hukum berdasarkan waktu berlakunya ? Ius constitutum hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu. Ius Constitutum Hukum Positif Yaitu Hukum Yang Berlaku Pada Saat Ini Pada Suatu. Hukum sipil hukum privat hukum privat adalah. Berdasarkan waktunya hukum dibagi menjadi 3 yaitu Ruang lingkup berlakunya hukum pidana ilustrasi pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan waktu dan tempat berlakunya hukum pidana. Daluwarsaatau lewat waktu ( verjaring) diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni: (1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa. 1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun; 2.
Contoh Hukum Pidana Berdasarkan Batas Waktu Dan Tempat. Hukum menurut tempat berlakunya nasional internasional asing lokal. Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh hukum internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam pasal 9 kuhp berlakunya pasal. Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Pertambangan Berdasarkan Undang from Contohnya hukum acara pidana dan hukum. Apa yang termasuk barang kena cukai. Klasifikasi barang kena cukai Selama Waktu Tertentu, Atau Antara Pidana Penjara Seumur Hidup Dan Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu;Sudut Hukum Teori Tetang Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Nasional Menurut Tempat Semakin Paham Dengan Pengertian Hukum Pidana, Sebaiknya Simak Contoh Kasus Hukum Pidana Yang Pernah Terjadi Di Indonesia Di Bawah IniA Tidak Dapat Dipidana Kecuali Ada Kuhp Asas Ini Terdapat Dalam Pasal 1 Ayat 1 Yang Berbunyi Selama Waktu Tertentu, Atau Antara Pidana Penjara Seumur Hidup Dan Pidana Penjara Selama Waktu Tertentu; Apa yang termasuk barang kena cukai. Ada dua syarat agar berlakunya suatu hukum pidana yakni berdasarkan tempat dan waktu. Hukum menurut tempat berlakunya nasional internasional asing lokal. Sudut Hukum Teori Tetang Ruang Lingkup Berlakunya Hukum Pidana Nasional Menurut Tempat Terjadinya. Diatur dalam pasal 2 tang menyatakan sebagai berikut. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana ilustrasi pada dasarnya ada dua hal yeng menyangkut berlakunya hukum pidana, yaitu berdasarkan waktu dan tempat berlakunya hukum pidana. Berlakunya hukum pidana meurut tempat ini dikenal ada 4 empat macam asas yaitu sebagai berikut Agar Semakin Paham Dengan Pengertian Hukum Pidana, Sebaiknya Simak Contoh Kasus Hukum Pidana Yang Pernah Terjadi Di Indonesia Di Bawah Ini Hukum ini berlaku dimanapun, untuk siapapun, dan kapanpun. Batas diberlakunya hukum pidana menurut tempat diatur dalam pasal 2,3,4,8,9 kuhp sedangkan batas berlakunya. Hukum ini tidak mengenal batas waktu,. A Tidak Dapat Dipidana Kecuali Ada Ketentuan. Antara lain pengertian yang dapat diberikan kepada. Kalau berdasarkan sifatnya, hukum dibagi. Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh hukum internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam pasal 9 kuhp berlakunya pasal. Dalam Kuhp Asas Ini Terdapat Dalam Pasal 1 Ayat 1 Yang Berbunyi Tempat dan waktu tindak pidana. Hukum nasional hukum nasional adalah hukum yang berlaku pada waktu dan tempat dalam suatu. Batas berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang.
\n berlakunya hukum pidana menurut waktu
Penerapanhukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan denganwaktu dan tempat perbuatan dilakukan.Serta berlakunya hukum pidana menurut waktumenyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain.Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama
Hukum digunakan sebagai dasar dan pedoman untuk mengukur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam segala aspek. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum digolongkan ke dalam tiga jenis yaitu ius constitutum, isu constituendum, dan hukum digolongkan menjadi tiga jenis berdasarkan waktu berlakunya. Berdasarkan saat berlakunya, hukum terbagi menjadi Ius constitutum, Ius constituendum, dan hukum constitutum atau hukum positif merupakan kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini berlaku dan mengikat secara umum atau khusus, yang ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Ius constitutum meliputi beberapa unsur, yaitu1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat2. Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib3. Peraturan bersifat memaksa4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegasBaca JugaPelaksanaan Penjatuhan Pidana Masa PercobaanAdvokat Laporkan Ferdy Sambo ke KPK Hingga Kasus Pencurian Cokelat di AlfamartPerusahaan Berbadan Hukum dan Perusahaan Tidak Berbadan HukumHukum akan selalu melekat pada manusia yang bermasyarakat, dengan banyaknya peran hukum, maka Ius constitutum memiliki fungsi untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang ini, Ius constitutum yang sedang berlaku di masyarakat adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik golongan hukum yang kedua yaitu Ius constituendum yang merupakan hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan antara Ius constitutum dan Ius constituendum terletak pada waktunya, yaitu masa kini dan masa mendatang. Kalangan tertentu berpendapat bahwa setelah diundangkan maka Ius constituendum menjadi Ius constitutum. Jika Ius constitutum kini memiliki kekuatan hukum maka Ius constituendum mempunyai nilai sejarah. KapPk6.
  • 3x6agams3y.pages.dev/69
  • 3x6agams3y.pages.dev/366
  • 3x6agams3y.pages.dev/29
  • 3x6agams3y.pages.dev/364
  • 3x6agams3y.pages.dev/110
  • 3x6agams3y.pages.dev/225
  • 3x6agams3y.pages.dev/389
  • 3x6agams3y.pages.dev/233
  • 3x6agams3y.pages.dev/190
  • berlakunya hukum pidana menurut waktu